Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penarikan kembali pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan oleh dan atas beban biaya produsen dan/atau importir pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang bersangkutan.
Koreksi Anda