Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
Produsen atau importir pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang terbukti tidak menjamin mutu produksinya, tidak mencantumkan nomor pendaftaran pada label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran oleh Menteri Pertanian, diusulkan pencabutan izin produksi atau impornya dan penarikan produksi dari peredaran kepada pejabat yang berwenang dengan disertai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
