Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
Petugas pelayanan nomor pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah sebelum ditetapkan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dikenakan sanksi disiplin pegawai negeri sipil oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang kepegawaian.
Koreksi Anda
