Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga pengujian mutu yang terbukti tidak bertanggung jawab atas hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau tidak menjamin kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dikenakan sanksi teguran tertulis dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang oleh Kepala Pusat untuk dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda