Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Produsen pupuk organik, pupuk hayati dan atau pembenah tanah yang produksinya tidak untuk diedarkan dan atau produknya belum dapat memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) akan diberikan pembinaan pembuatan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah.
(2) Ketentuan mengenai pembuatan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri.
Koreksi Anda
