Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pengujian mempunyai kewajiban menjamin kerahasiaan formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang telah diuji.
(2) Petugas yang melayani pendaftaran wajib menjaga kerahasiaan formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang dimohonkan pendaftaran.
(3) Kepala Pusat wajib menyelenggarakan pengelolaan buku nomor pendaftaran dan mencatat segala mutasi baik subyek maupun obyek pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah.
Koreksi Anda
