Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Pengawas Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) dapat ditunjuk sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda