Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Pengawas Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), berwenang: a. melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah; b. melakukan pemeriksaan terhadap sarana tempat penyimpanan dan cara pengemasan; c. mengambil contoh pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah guna pengujian mutu; d. memeriksa dokumen dan laporan; e. melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan pengadaan dan atau peredaran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah. (2) Dalam hal Petugas Pengawas Pupuk mempunyai dugaan kuat bahwa telah terjadi pemalsuan dan/atau kerusakan pada pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang beredar, Petugas Pengawas Pupuk dapat menghentikan sementara peredaran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah tersebut pada wilayah kerjanya paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengujian mutu. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir dan belum mendapat keputusan mengenai adanya pemalsuan dan atau kerusakan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah, maka tindakan penghentian sementara peredarannya oleh pengawas pupuk berakhir demi hukum. (4) Apabila dari hasil pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui bahwa pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah tersebut tidak sesuai dengan label atau rusak, maka Petugas Pengawas Pupuk mengusulkan kepada Bupati/Walikota setempat untuk menarik pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah tersebut dari peredaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id