Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
Badan usaha yang melakukan pengadaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah, wajib mengizinkan Petugas Pengawas pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 untuk melakukan pembinaan dan pengawasan ditempat usahanya.
Koreksi Anda
