Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan tingkat pengadaan, peredaran dan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, dilakukan oleh petugas pengawas pupuk yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
(2) Petugas Pengawas Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pegawai negeri sipil di lingkungan instansi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang pembinaan dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah.
Koreksi Anda
