Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah dilakukan sebagai berikut: a. pada tingkat rekayasa formula menjadi kewenangan Menteri Pertanian; b. pada tingkat pengadaan, peredaran dan penggunaan menjadi kewenangan Bupati/Walikota setempat dibawah koordinasi Gubernur. (2) Pengawasan atas pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id