Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah dilakukan sebagai berikut:
a. pada tingkat rekayasa formula menjadi kewenangan Menteri Pertanian;
b. pada tingkat pengadaan, peredaran dan penggunaan menjadi kewenangan Bupati/Walikota setempat dibawah koordinasi Gubernur.
(2) Pengawasan atas pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.
Koreksi Anda
