Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
Pengawasan dilakukan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah dengan melindungi kelestarian fungsi lingkungan, keanekaragaman hayati tanah, kepentingan konsumen/pengguna, dan pelaku usaha.
Koreksi Anda
