Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dilakukan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah dengan melindungi kelestarian fungsi lingkungan, keanekaragaman hayati tanah, kepentingan konsumen/pengguna, dan pelaku usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id