Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penyuluhan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas serta kesehatan lingkungan.
Koreksi Anda
