Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang diedarkan harus memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), serta diberi label.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa INDONESIA, paling kurang memuat nama dagang, jenis (pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah), komposisi, volume/berat bersih, nama dan alamat produsen (produksi dalam negeri) atau distributor (pemasukan), nomor pendaftaran dan masa kadaluarsa.
(3) Komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu komposisi yang terdaftar.
(4) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam kemasan kedap air yang penempatannya mudah dilihat, dibaca dengan jelas dan tidak mudah rusak.
Koreksi Anda
