Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus disetor ke Kas Negara yang besar dan tatacaranya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda