Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pendaftaran formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah dapat dilakukan oleh badan usaha dengan melengkapi persyaratan: a. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya; b. Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perusahaan/ Rekomendasi untuk PMA/PMDN; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Kartu Tanda Penduduk penanggungjawab; e. Surat Keterangan Domisili Perusahaan; f. Pemilik formula yang bersangkutan atau kuasanya; g. Agen yang ditunjuk oleh pemilik formula yang berasal dari luar negeri; dan h. Sertifikat merek atau surat pendaftaran merek dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id