Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
Permohonan pendaftaran formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah dapat dilakukan oleh badan usaha dengan melengkapi persyaratan:
a. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
b. Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perusahaan/ Rekomendasi untuk PMA/PMDN;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Kartu Tanda Penduduk penanggungjawab;
e. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
f. Pemilik formula yang bersangkutan atau kuasanya;
g. Agen yang ditunjuk oleh pemilik formula yang berasal dari luar negeri; dan
h. Sertifikat merek atau surat pendaftaran merek dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
