Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang akan didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus diberi nama dagang formula atau merek.
(2) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menggunakan nama dagang formula atau merek yang sama, atau hampir sama dengan nama dagang formula lain yang sudah terdaftar, kecuali oleh perusahaan yang sama.
(3) Penamaan tidak boleh berkaitan dengan nama jenis pupuk, unsur, yang menunjukkan bentuk formula.
Koreksi Anda
