Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang akan dipergunakan untuk keperluan sektor pertanian harus memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta wajib didaftarkan kepada Menteri Pertanian.
(2) Formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang akan didaftarkan harus didasarkan atas hasil pengujian mutu dan pengujian efektivitas dari lembaga penguji yang telah diakreditasi atau ditunjuk.
Koreksi Anda
