Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan badan usaha setelah mendapat izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemasukan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id