Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan badan usaha setelah mendapat izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemasukan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina pertanian.
Koreksi Anda
