Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang diproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus berasal dari formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah hasil rekayasa.
(2) Formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu serta terjamin efektivitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
