Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang memproduksi pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah harus mendapat izin dari Bupati/ Walikota setempat.
(2) Bupati/Walikota dalam memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda
