Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang memproduksi pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah harus mendapat izin dari Bupati/ Walikota setempat. (2) Bupati/Walikota dalam memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda