Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah dapat dilakukan melalui produksi dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri.
(2) Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau persyaratan teknis minimal serta terjamin efektivitasnya.
(3) Pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah yang berasal dari pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lulus uji risiko lingkungan.
(4) Pupuk hayati yang mengandung mikroba transgenik selain memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mengikuti Peraturan Perundang-undangan di bidang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika.
(5) Pengadaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha.
Koreksi Anda
