Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pengadaan, pendaftaran, peredaran, penggunaan, dan pengawasan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah. (2) Tujuan pengaturan ini untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan, keanekaragaman hayati tanah, konsumen/pengguna, dan memberikan kepastian usaha bagi produsen/pelaku usaha pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah.
Koreksi Anda