Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari sisa tanaman dan/atau kotoran hewan yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair dan dapat diperkaya dengan bahan mineral alami dan/atau mikroba yang bermanfaat memperkaya hara, bahan organik tanah, dan memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
2. Pupuk hayati adalah produk biologi aktif terdiri dari mikroba yang dapat meningkatkan efisiensi pemupukan, kesuburan, dan kesehatan tanah.
3. Pembenah tanah adalah bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral berbentuk padat dan cair yang mampu memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
4. Formula pupuk organik adalah komposisi bahan-bahan organik dan mineral alami penyusun pupuk organik
5. Formula pupuk hayati adalah komposisi mikroba/mikrofauna dan bahan pembawa penyusun pupuk hayati
6. Formula pembenah tanah adalah komposisi mineral alami dan/atau bahan sintetis/organik penyusun pembenah tanah .
7. Rekayasa formula pupuk organik adalah serangkaian kegiatan rekayasa, baik secara kimiawi, fisik, dan/atau biologis untuk menghasilkan formula pupuk organik.
8. Rekayasa formula pupuk hayati adalah serangkaian kegiatan rekayasa pupuk hayati, baik secara kimiawi, fisik, dan/atau biologis untuk menghasilkan formula pupuk hayati.
9. Rekayasa formula pembenah tanah adalah serangkaian kegiatan rekayasa pembenah tanah, baik secara kimiawi, fisik, dan/atau biologis untuk menghasilkan formula pembenah tanah.
10. Uji mutu pupuk organik adalah analisis kandungan hara, mineral logam berat dan mikroba patogen yang dilakukan di laboratorium berdasarkan metode analisis yang ditetapkan.
11. Uji mutu pupuk hayati adalah analisis kandungan jenis, populasi dan fungsi mikroba/mikrofauna, serta patogenisitas di laboratorium berdasarkan metode analisis yang ditetapkan.
12. Uji mutu pembenah tanah adalah analisis kandungan pembenah tanah yang dilakukan di laboratorium berdasarkan metode analisis yang ditetapkan.
13. Sertifikat hasil uji mutu adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga yang terakreditasi untuk menyatakan bahwa produk telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
14. Surat keterangan mutu adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh lembaga uji mutu untuk menyatakan bahwa produk telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
15. Standar mutu adalah kandungan pupuk organik, jenis dan populasi mikroba/mikrofauna dalam pupuk hayati, atau kandungan pembenah tanah yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dalam bentuk SNI, atau yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dalam bentuk Persyaratan Teknis Minimal.
16. Uji efektivitas pupuk organik adalah uji lapang atau rumah kaca untuk mengetahui pengaruh dari pupuk organik terhadap pertumbuhan dan/atau produktivitas tanaman, efisiensi pemupukan, atau peningkatan kesuburan tanah.
17. Uji efektivitas pupuk hayati adalah uji lapang atau rumah kaca untuk mengetahui pengaruh dari pupuk hayati terhadap pertumbuhan dan produktivitas tanaman, efisiensi pemupukan, peningkatan kesuburan tanah atau kesehatan tanah.
18. Uji efektivitas pembenah tanah adalah uji laboratorium, rumah kaca atau lapangan untuk mengetahui pengaruh dari pembenah tanah terhadap perbaikan sifat fisik, kimia, dan biologi tanah.
19. Persyaratan teknis minimal pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah adalah standar mutu yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam peraturan ini.
20. Pengadaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah adalah kegiatan penyediaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah baik berasal dari produksi dalam negeri maupun dari luar negeri.
21. Peredaran adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah didalam negeri baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
22. Penggunaan adalah kegiatan pemanfaatan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah oleh pengguna.
23. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap produksi, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah agar terjamin mutu dan efektivitasnya, tidak mengganggu kesehatan manusia dan kelestarian fungsi lingkungan.
24. Badan usaha adalah perusahaan baik berbadan hukum maupun tidak.
25. Direktur Jenderal Pembina Teknis Komoditas Tanaman adalah Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan atau peternakan.
26. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Perizinan dan Investasi.
Koreksi Anda
