Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28-permentan-ot-140-4-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-ot-140-4-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN BALAI PENYULUHAN KECAMATAN BERPRESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Penilaian Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian. (2) Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan atau Peraturan Menteri.
Koreksi Anda