Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28-permentan-kp-240-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-kp-240-5-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS BIBIT TERNAK
Teks Saat Ini
Hasil uji kompetensi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan diakui dan tetap berlaku sebagai persyaratan pengangkatan pertama kali, pengangkatan dari jabatan lain, dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi pejabat fungsional Pengawas Bibit Ternak.
Koreksi Anda
