Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28-permentan-kp-240-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-kp-240-5-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS BIBIT TERNAK
Teks Saat Ini
Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar dalam pelaksanaan pengujian kompetensi pengangkatan pertama kali, pengangkatan dari jabatan lain, dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi pejabat fungsional Pengawas Bibit Ternak.
Koreksi Anda
