Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penolakan pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 25, Pasal 26, atau Pasal 27 diberikan dalam bentuk surat penolakan yang diterbitkan oleh Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan. (2) Terhadap penolakan pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Karantina Pertanian menyampaikan notifikasi ketidaksesuaian kepada otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal. (3) Apabila setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PSAT tidak dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA, dilakukan pemusnahan dengan menerbitkan berita acara pemusnahan. (4) Biaya yang timbul dalam pelaksanaan penolakan atau pemusnahan menjadi tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
Koreksi Anda