Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Badan Karantina Pertanian menyampaikan notifikasi ketidaksesuaian (notification of non-compliance) kepada otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal PSAT.
Koreksi Anda