Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan pelepasan. (2) Apabila hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan penolakan. (3) Biaya pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) menjadi tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
Koreksi Anda