Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila pemasukan PSAT telah disertai sertifikat/dokumen keamanan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), petugas karantina tumbuhan melakukan pemeriksaan identitas dengan mencocokkan keterangan pada sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT dengan identitas PSAT pada kemasan dan/atau fisik PSAT.
(2) Apabila hasil pemeriksaan identitas PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan keterangan pada sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT, dilakukan penolakan.
(3) Apabila hasil pemeriksaan identitas PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan keterangan pada sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT, dilakukan pengujian laboratorium.
Koreksi Anda
