Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik atau kuasanya wajib melaporkan dan menyerahkan sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pemasukan paling lambat pada saat kedatangan PSAT. (2) Apabila pemasukan PSAT belum disertai sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kepada pemilik atau kuasanya diberikan kesempatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja untuk melengkapi sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi sertifikat/dokumen keamanan PSAT, dilakukan penolakan.
Koreksi Anda