Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Terhadap pemasukan PSAT yang berasal dari negara atau tempat produksi yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pengawasan keamanan PSAT diberlakukan sebagaimana pemasukan PSAT yang berasal dari negara yang sistem pengawasan keamanan PSAT belum diakui, belum memiliki perjanjian ekivalensi, atau tempat produksi yang pengawasan keamanan PSAT belum diakui.
Koreksi Anda
