Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan kembali terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT, perjanjian ekivalensi, atau pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diberikan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian setelah dilakukan pengkajian dan verifikasi kembali di negara asal. (2) Kepala Badan Karantina Pertanian dalam melakukan pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda