Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Pembekuan pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal, perjanjian ekivalensi, atau pengakuan terhadap pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi dilakukan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian apabila:
a. terjadi 3 (tiga) kali ketidaksesuaian dalam pemeriksaan identitas PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); atau
b. terjadi 3 (tiga) kali hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) menunjukkan PSAT mengandung cemaran kimia melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
