Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ternyata PSAT mengandung cemaran kimia melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5:
a. pemilik/kuasanya wajib melakukan penarikan PSAT dari peredaran;
dan
b. dilakukan notifikasi ketidaksesuaian (notification of non compliance) ke negara atau tempat produksi asal PSAT oleh Badan Karantina Pertanian.
(2) Biaya pengujian laboratorium dalam rangka pelaksanaan monitoring menjadi tanggung jawab Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
