Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) PSAT yang diberikan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan monitoring untuk mengetahui kandungan cemaran kimia pada PSAT.
(2) Dalam pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) petugas karantina tumbuhan melakukan pengambilan sampel PSAT pada saat melakukan pemeriksaan identitas PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(3) Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan uji cepat (rapid test) dan/atau uji di laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk.
(4) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) seperti tercantum pada Lampiran VII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(5) Tatacara monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
