Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemilik atau kuasanya wajib melaporkan dan menyerahkan keterangan PSAT kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pemasukan paling lambat pada saat kedatangan alat angkut PSAT.
(2) Keterangan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum pada Lampiran VI sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) Pada saat PSAT tiba di tempat pemasukan, Petugas Karantina Tumbuhan melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan keterangan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan identitas pada kemasan PSAT dan/atau fisik PSAT dengan data pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT, perjanjian ekivalensi, atau tempat produksi yang pengawasan keamanan PSAT telah diakui.
Koreksi Anda
