Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d wajib: a. dilengkapi dengan sertifikat/dokumen keamanan PSAT dari negara asal dan keterangan PSAT; b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pemasukan untuk pengawasan keamanan PSAT. (2) Sertifikat/dokumen keamanan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal. (3) Untuk negara asal yang tidak memiliki otoritas kompeten keamanan PSAT, sertifikat/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterbitkan oleh lembaga lain yang melakukan pengawasan dan/atau monitoring/ surveilans pelaksanaan praktek-praktek yang baik untuk menjamin tingkat keamanan PSAT, baik untuk keperluan konsumsi domestik maupun untuk keperluan ekspor.
Koreksi Anda