Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, b dan c wajib:
a. dilengkapi keterangan PSAT;
b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pemasukan untuk pengawasan keamanan PSAT.
(2) Keterangan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi:
a. nama dan alamat pemilik/kuasanya;
b. nama dan alamat pengirim;
c. tanggal dan tempat pengiriman;
d. tanggal dan tempat pemasukan;
e. alat angkut;
f. identitas PSAT;
g. jenis dan jumlah PSAT, kemasan, dan pelabelan;
h. asal/tempat produksi; dan
i. tujuan pemasukan.
(3) Identitas PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f menerangkan nama umum atau nama ilmiah, merk dagang, berat per kemasan, dan produsen.
Koreksi Anda
