Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, b dan c wajib: a. dilengkapi keterangan PSAT; b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pemasukan untuk pengawasan keamanan PSAT. (2) Keterangan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi: a. nama dan alamat pemilik/kuasanya; b. nama dan alamat pengirim; c. tanggal dan tempat pengiriman; d. tanggal dan tempat pemasukan; e. alat angkut; f. identitas PSAT; g. jenis dan jumlah PSAT, kemasan, dan pelabelan; h. asal/tempat produksi; dan i. tujuan pemasukan. (3) Identitas PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f menerangkan nama umum atau nama ilmiah, merk dagang, berat per kemasan, dan produsen.
Koreksi Anda