Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dapat berasal dari:
a. negara yang sistem pengawasan keamanan PSAT telah diakui;
b. negara yang telah memiliki perjanjian ekivalensi;
c. tempat produksi yang pengawasan keamanan PSAT telah diakui; atau
d. negara yang sistem pengawasan keamanan PSAT belum diakui, belum memiliki perjanjian ekivalensi atau tempat produksi yang pengawasan keamanan PSAT belum diakui.
Koreksi Anda
