Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat dan tata cara pengajuan permohonan pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi seperti tercantum pada Lampiran V sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (2) Jenis PSAT yang dapat diberikan pengakuan pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi seperti tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda