Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Syarat dan tata cara pengajuan permohonan pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi seperti tercantum pada Lampiran V sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Jenis PSAT yang dapat diberikan pengakuan pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi seperti tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
