Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) melakukan pengkajian dan verifikasi terhadap pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi.
(2) Kepala Badan Karantina Pertanian dalam melakukan pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Apabila hasil pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memenuhi persyaratan keamanan PSAT INDONESIA, pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi diberikan pengakuan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dalam bentuk Keputusan.
(4) Apabila hasil pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak memenuhi persyaratan keamanan PSAT INDONESIA, pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi tidak diberikan pengakuan yang diberitahukan kepada pemohon oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dengan disertai alasan secara tertulis.
Koreksi Anda
