Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila sistem pengawasan keamanan PSAT di negara asal belum diakui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau belum memiliki perjanjian ekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi dapat diberikan pengakuan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. (2) Untuk memperoleh pengakuan pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen PSAT di negara asal mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi keterangan mengenai pengawasan keamanan PSAT yang diterapkan selama budidaya, panen, penanganan, penyimpanan, dan pengangkutan di tempat produksi asal sampai ke atas alat angkut untuk dimasukkan ke INDONESIA.
Koreksi Anda