Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian ekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan antara Badan Karantina Pertanian dengan otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal.
(2) Badan Karantina Pertanian dalam melakukan perjanjian ekivalensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi kesiapan sistem pengawasan keamanan PSAT INDONESIA dalam memenuhi penerapan perjanjian ekivalensi.
Koreksi Anda
