Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat dan tata cara pengajuan permohonan sistem pengawasan keamanan PSAT di suatu negara seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (2) Jenis PSAT yang dapat diakui sistem pengawasan keamanan PSAT sebagaimana tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda