Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal dapat diakui dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal PSAT dengan dilengkapi keterangan mengenai sistem pengawasan keamanan PSAT yang diterapkan selama budidaya, panen, penanganan, penyimpanan, dan pengangkutan di negara asal sampai ke atas alat angkut untuk dimasukan ke INDONESIA. (3) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengkajian dan verifikasi terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal PSAT. (4) Kepala Badan Karantina Pertanian dalam melakukan pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda