Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Pengawasan keamanan PSAT yang dimasukkan ke dan dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA dilakukan secara terintegrasi dengan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan.
Koreksi Anda
