Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan keamanan PSAT yang dimasukkan ke dan dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA dilakukan secara terintegrasi dengan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan.
Koreksi Anda