Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) wajib memenuhi ketentuan keamanan PSAT negara tujuan, apabila dipersyaratkan. (2) Pengeluaran PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA harus: a. dilengkapi sertifikat atau dokumen yang menerangkan kondisi keamanan PSAT yang sesuai dengan persyaratan negara tujuan dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi atau Otoritas Kompeten Keamanan PSAT; b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan kepada petugas karantina tumbuhan. (3) Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan oleh negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai, PSAT dapat dikirim ke negara tujuan. (5) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, PSAT tidak diperbolehkan untuk dikirim ke negara tujuan yang mempersyaratkan.
Koreksi Anda