Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran PSAT dapat dilakukan melalui: a. pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal; b. perjanjian ekivalensi antara INDONESIA dengan negara asal atau negara tujuan PSAT; c. pengakuan terhadap pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi; atau d. pemeriksaan terhadap setiap pemasukan/pengeluaran PSAT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id