Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran PSAT dapat dilakukan melalui:
a. pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal;
b. perjanjian ekivalensi antara INDONESIA dengan negara asal atau negara tujuan PSAT;
c. pengakuan terhadap pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi; atau
d. pemeriksaan terhadap setiap pemasukan/pengeluaran PSAT.
Koreksi Anda
